Penilaian Eksternal dan Internal

Dalam suasana globalisasi dan desentralisasi pendidikan diperlukan kebijakan baru yang dilakukan pemerintah untuk menetapkan tingkatan kualitas peserta didik pada masing-masng sekolah sesuai dengan kebutuhannya.

Pengakuan terhadap siswa dapat dilakukan oleh pihak luar (penilaian eksternal), baik yang bersifat internasional, nasional maupun lokal, disamping dilakukan oleh sekolah sendiri.

Sedangkan penilaian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perkembangan hasil belajar siswa dan perbaikan proses belajar mengajar dilakukan oleh sekolah sendiri.

A. Penilaian Eksternal

Tiga hal penilaian eksternal sebagai berikut:

1. Penilaian Internasional

Penilaian bertingkat intenasional dapat dilakukan oleh sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas untuk memperoleh pengakuan dari pihak tertentu yang memilki akses untuk membawa sekolah tersebut berhak memasuki suatu perguruan tinggi yang bersifat internasional.

2. Penilaian Nasional

Penilaian setingkat nasional dapat dilakuak oleh setingkat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Dasar untuk memperoleh pengakuan dan sertifikat pada jenjang pendidikan tertentu secara nasional berhak untuk melanjutkan pendidikannya dan mengikuti seleksi sekolah manapun di Indonesia.
Peserta didik yang memperoleh sertifikat bertingkat nasional bisa juga menggunakan sertifikat ini untuk keperluan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan di tingkat nasinal, misalnya bekerja.

3. Penilaian Lokal

Penilaian setingkat lokal adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga akreditasi pendidikan setingkat propinsi maupun kabupaten (dapat berupa Dinas Pendidikan maupun lembaga swasta yang ditunjuk oleh Majelis Pendidikan) yang bertugas melakukan pengujian untuk memperoleh sertifikasi terhadap pendidikan jenjang SMP dan SMA di kabupaten maupun propinsi tersebut. Peserta didik yang telah memperoleh sertifikat tersebut berhak mengikuti pendidikan ke jenjang berikutnya maupun menggunakan sertifikat tersebut untuk urusan lain di kabupaten maupun propinsi tersebut.

B. Penilaian Internal

Penilaian Internal adalah penilaian terhadap hasil belajar anak yang dilakukan oleh guru atas nama sekolah untuk mengukur kompetensi peserta didik sesuai dengan tingkatnya, baik pada proses terjadinya belajar maupun pada hasil akhirnya. Penilaian diakuak pada saat kompetensi diajarkan dan pada akhir pembelajaran.

Dalam membuat penilaian yang akurat dan adil, guru harus besikap optimal, yaitu:
  1. Memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja siswa dari sejumlah penilaian yang dilakukan dengan berbagai strategi dan cara.
  2. Membuat keputusan yang adil terhadap penguasaan kemampuan siswa dengan mempertimbangkan hasil kerja yang dikumpulkan.
Demikian sekilas tentang Penlaian Eksternal dan Internal, yang mungkin dapat membantu para guru untuk memahami sekitar penilaian. 

No comments:

Post a Comment

Komentar Anda